Palu Hari Ini: Pemprov Mediasi Masyarakat Adat Poboya dan CPM

  • Whatsapp
Foto satelit/kailipost.com
banner 728x90

Polemik tersebut umumnya beredar di media sosial itu karena luas lahan CPM Bakrie grup itu kebanyakan baru diketahui. Nada protes satire beraneka ragam. Misalnya; ada yang menyebut bahwa pusat emas ada di bawah kantor Korem, ada yang menyebut batas CPM sudah masuk dapurnya, ada pula yang mengatakan bahwa CPM memiliki kontrak karya, DPRD Palu biar berteriak tetap seperti tusuk gigi kecuali DPR RI pukulannya sekuat pedang, sebut akun dengan nama Abdi Lasulangi.

Akun dengan nama Yusrin L Banna dalam grup facebook terbuka ‘kabar kaili post’ mengatakan bahwa sedikit lagi warga Palu akan kehilangan tanahnya. Kalau ada profesor mengatakan Palu zona merah ternyata wajar, kalau LBP katakan tidak usah beri izin membangun di Palu ada benarnya. Komentar Yusrin, dikenal aktifis politik di Palu itu.

Diberitakan, Kamis 21 April 2021 bahwa di depan rapat panitia khusus (Pansus) RTRW Kota Palu di Dekot terungkap bahwa 1/3 luas Kota Palu adalah wilayah konsesi tambang emas Poboya oleh PT Citra Palu Mineral (CPM). Artinya, luas Palu yang 36 ribu hektare itu, 12 ribunya adalah wilayah kontrak karya (KK) CPM.

Selain di Palu, CPM juga memiliki lahan di Kabupaten Donggala seluas 1.500 ha, di Kabupaten Parigi Moutong 5 ribu ha dan di Sigi 8 ribu ha. Demikian keterangan Kepala Dinas Tata Ruang Palu, Mohammad Rizal. ***

reportase : rizky

Berita terkait