SULTENG – Masih ingat polemik Bupati Kabupaten Sigi dengan Wali Kota Palu terkait salah satu aparatu sipil negara (ASN) Hajar Modjo? Beberapa kali pernyataan Bupati Sigi, Irwan Lapata menyebut bahwa Wali kota Hadianto Rasyid tak paham aturan di beberapa media.
Tadi pagi, ketika meninjau sejumlah kegiatan tahun anggaran 2022, Wakil Gubernur Ma’mun Amir kepada sejumlah tenaga ahli gubernur menyebutkan hasil rekomendasi Komisi ASN. Hasilnya, Hajar Modjo ditarik ke pemerintahan provinsi. Hal itu agar kedua pemerintahan Sigi dan Pemkot Palu tidak ada yang merasa dirugikan.
‘’Putusan KASN sangat netral. Agar pemerintahan segera jalan dan hubungan antarpemerintahan di daerah kembali tidak merasa ada yang dirugikan,’’ tandas Wagub Rabu, 20 Juli 2022.
Sebelumnya memang ada tiga opsi. Hajar tetap di Pemkot sembari menyelesaikan tugasnya yang belum selesai di Pemkab Sigi. Atau kembali ke Sigi dan Ditarik ke Pemprov Sulteng. Akhirnya, KASN memutuskan yang bersangkutan ke Pemprov. ***
editor : andono wibisono