Jakarta,- Enam orang mahasiswa menarik gugatan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), setelah ketahuan memalsukan tanda tangan.
Gugatan telah disetujui oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (13/7/2022), dan menarik permohonan tersebut pada hari ini.
“Menyatakan permohonan nomor 66/PUU-XX/2022 mengenai permohonan pengujian UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara … terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman pada persidangan virtual, Rabu (20/7/2022).
MK juga menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali gugatan tersebut. Hal itu juga menjadi bagian putusan persidangan tersebut.
Sebelumnya, enam orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung menggugat UU IKN. Keenam orang itu adalah M. Yuhiqqul Haqqa Gunadi, Hurriyah Ainaa Mardiyah, Ackas Depry Aryando, Rafi Muhammad, Dea Karisna, dan Nanda Trisua Hardianto.
Pada sidang pemeriksaan perbaikan permohonan, Rabu (13/7/2022), Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat menemukan kejanggalan tanda tangan para pemohon.
Dia meminta penjelasan kepada enam mahasiswa mengenai hal itu. Arief menilai tanda tangan pada lembar permohonan berbeda dengan tanda tangan pada e-KTP pemohon.
Para pemohon sempat menampik dugaan pemalsuan tanda tangan. Mereka beralasan tanda tangan agak berbeda karena dibuat secara digital menggunakan tetikus.
Meski demikian, majelis hakim tak berhenti meminta konfirmasi. Para mahasiswa pun mengaku setelah majelis hakim berencana melapor ke kepolisian.
“Dicabut dulu. Kalau Saudara akan mengajukan permohonan kembali, silakan mengajukan permohonan dengan tanda tangan yang asli atau yang memalsukan dan dipalsukan kita urus ke kepolisian, bagaimana?” ujar Arief pada persidangan pekan lalu. ***
Editor/Sumber: Rizky/cnn indonesia