Jakarta,- Ada sembilan partai politik (parpol) yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Parpol yang telah mendaftar ke KPU adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Negeri Damai Indonesia (Pandai).
Dari jumlah parpol tersebut, KPU telah menyatakan enam parpol memiliki berkas yang lengkap. Tiga parpol lainnya masih dalam penelitian.
“PDIP dokumennya lengkap, PKP dokumennya lengkap, PKS dokumennya lengkap, Perindo dokumennya lengkap, Partai NasDem dokumennya lengkap, PBB dokumennya lengkap,” kata Komisioner KPU Idham Holik pada jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8/2022).
KPU masih membuka masa pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 hingga 14 Agustus. Pada saat yang sama, KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas-berkas yang telah diserahkan.
Setelah masa pendaftaran, KPU akan mengumumkan daftar parpol yang lolos. Partai-partai politik itu akan menjalani verifikasi faktual.
KPU akan mengecek sejumlah persyaratan, seperti keterwakilan parpol di 34 provinsi dan 75 persen dari total kabupaten/kota. KPU akan mengumumkan partai-partai politik peserta pemilu pada 14 Desember 2022. ***
Editor/Sumber: Rizky/cnn indonesia