Tiga Peran Istri FS di Pembunuhan Josua

  • Whatsapp
Istri dari eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ikut dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (CNN Indonesia/Maulida Balqis)
banner 728x90

Jakarta,- Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mempunyai peran dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Berikut adalah tiga peran istri dari Irjen Ferdy Sambo tersebut.

Ada tiga tempat penting dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo. Tiga tempat itu adalah rumah Sambo di Cempaka Residence Kecamatan Mertoyudan Magelang Jawa Tengah, rumah pribadi Sambo di Jl Saguling III Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan, dan rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan.

Keluarga Sambo sempat ke Magelang dulu pada 4 Juli. Kemudian, mereka kembali ke Jakarta. Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga yang dihuni Sambo, terjadi pada 8 Juli 2022.

Pada 19 Agustus 2022, Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima, menyusul empat orang lainnya yang sudah ditetapkan menjadi tersangka lebih dulu yakni suaminya sendiri, Irjen Ferdy Sambo, ada pula ajudan Sambo bernama Bharada Richard Eliezer (Bharada E) yang turut menembak Brigadir J, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan sopir bernama Kuat Ma’ruf (KM).

Ada tiga peran Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, berikut adalah tiga peran tersebut:

1. Terlibat aktif di skenario pembunuhan

Ternyata, belakangan terungkap, Putri Candrawathi terlibat aktif dalam skenario pembunuhan Brigadir J. Sepulangnya dari Magelang, sebelum perbuatan pembunuhan dijalankan, Sambo mengadakan rapat perencanaan di rumah pribadinya, Jl Saguling III, lantai tiga. Di rapat pembunuhan itu, Putri Candrawathi ikut terlibat. Dia ikut skenario suaminya.

“Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS (Ferdy Sambo),” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim Polri), Komjen Agus Andrianto, kepada wartawan, Sabtu (20/8) lalu.

Putri juga disebut Agus mengajak Bharada E, Bripka Ricky dan Kuat Ma’ruf dan Brigadir Yosua ke rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, tempat yang akhirnya menjadi lokasi pembunuhan Yosua.

“Mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J,” kata Agus Andrianto.

2. Ikut tawarkan uang ke Richard Eliezer, Ricky, dan Kuat

Pada rapat pembunuhan itu, Sambo menawarkan sejumlah uang ke Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf (KM).

Dalam pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo (FS) menjanjikan uang Rp 1 miliar kepada Bharada E setelah menembak Yosua. Sedangkan kepada Kuat dan Bripka RR, yang berperan membantu pembunuhan berencana terhadap Yosua, masing-masing dijanjikan uang Rp 500 juta.

“Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).

3. Buat laporan palsu soal pelecehan di Duren Tiga

12 Juli, Polres Metro Jakarta Selatan sempat merilis keterangan soal ‘polisi tembak polisi’ di rumah dinas Sambo sebagai peristiwa baku tembak atau saling tembak antara Bharada Eliezer versus Brigadir Yosua dan dimenangkan Bharada Eliezer. Ternyata keterangan itu tidak betul. Belakangan diketahui, bukan ‘baku tembak’, melainkan ‘penembakan terhadap Yosua’ yang terjadi di rumah dinas kawasan Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, 8 Juli saat itu.

Pada saat itu pula, muncul keterangan polisi bahwa Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua di Duren Tiga. Isu pelecehan itu sempat disebut-sebut menjadi pemicu peristiwa baku tembak yang akhirnya menewaskan Yosua. Pihak Putri Candrawathi juga melaporkan dugaan pelecehan seksual ke polisi.

Belakangan polisi mengetahui, itu cuma laporan palsu. Cerita soal pelecehan seksual di Duren Tiga hanyalah upaya pihak Sambo dalam menghalang-halangi penyidikan, termasuk pula cerita soal ‘baku tembak’.

“Saya jelaskan bahwa kita tahu bersama bahwa dua perkara ini sebelumnya statusnya sudah naik sidik, ya. Kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yoshua terkait pembunuhan berencana ternyata ini menjawab dua LP tersebut,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, di Markas Besar Polri, Jumat (12/8/2022) lalu. ***

Editor/Sumber: Rizky/detik.com

Berita terkait