Dugaan penggelapan dana perusahaan PT Faicheung Birdnest Industry, yang dilakukan oleh tersangka DR, hingga saat ini masih terus bergulir.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Kalimantan Barat, namun DR belum ditahan dan masih bebas berkeliaran.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum tergugat/ pemohon kasasi dari Mr Ouyang Chiyu, selaku Direktur PT Faicheung Birdnest Industry, Zevrijn Boy Kanu kepada media ini beberapa hari lalu.
Tim kuasa hukum memohon agar DR segera ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan kasus penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dalam pasal 374 KUHP, sejak tanggal 25 Agustus 2022.
Zevrijn Boy Kanu menuturkan, akan segera mengajukan surat resmi kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kalimantan Barat, agar menunda pembayaran pesangon kepada DR sesuai dengan putusan kasasi Nomor 474 K/Pdt.Sus-PHI/2022 yang telah mengabulkan gugatan penggugat/termohon kasasi, yakni membayar uang pesangon sebesar Rp140.000.000,- kepada DR sebagai penggugat/termohon kasasi.
Adapun alasan sangat kuat untuk menunda pembayaran tersebut, karena DR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dalam jabatan, terkait uang perusahaan PT Faicheung Birdnest Industry, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka oleh Polda Kalimantan Barat Nomor : SPDP/54.0/VIII/2022/Dit.Reskrimum tanggal 25 Agustus 2022.
“Bahwa berdasarkan penetapan tersangka ini, maka kami akan segera bersurat kepada Ketua PHI Pontianak, agar menunda pembayaran terhadap tersangka DR, yang notabenenya adalah mantan Kepala Cabang PT Faicheung Birdnest Industry di Ketapang, yang telah dipecat atas dugaan penggelapan dalam jabatan (pasal 374 KUHP) dalam PT Faicheung Birdnest Industry, sampai menunggu proses hukum terhadap saudara David Ringgo” ungkap Boy Kanu.
Dikatakannya, bahwa yang disangkakan kepada David Ringgo telah melakukan penggelapan dalam jabatan adalah milyaran rupiah uang perusahaan.
“Oleh karena itu, sangat pantas apabila saudara David Ringgo mempertanggung jawabkan milyaran rupiah uang perusahaan, daripada ngotot menuntut haknya Rp140.000.000,- karena telah dipecat oleh pihak perusahaan, dan pemecatan ini telah sesuai dengan keputusan Direktur PT Faicheung Birdnest Industry, jadi ini bukan upaya dari Penggugat/termohon kasasi membela diri, namun telah terbukti secara sah bahwa yang bersangkutan memang telah dipecat oleh perusahaan” jelas Boy Kanu.
Berdasarkan data-data yang ada kata Boy Kanu, maka kuasa hukum memohon agar DR segera ditahan serta berhenti menuntut haknya, dan lebih baik fokus pada milyaran rupiah uang perusahaan yang harus dipertanggung jawabkan perbuatannya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak nanti.
Dari data yang diungkapkan oleh tim kuasa hukum, sesuai dengan hasil audit independent, DR diduga telah melakukan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp5.663.963.520,- saat masih menjabat dan bekerja di PT Faicheung Birdnest Industry.
Terkait permasalahan ini, salah satu penyidik Polda Kalimantan Barat, yang coba dikonfirmasi via pesan Whats App (WA), hingga saat ini belum memberikan jawaban. ***
Reporter: Bambang Sumantri