GMNI Palu Desak Jokowi Berantas Pemburu Rente BBM Bersubsidi

  • Whatsapp

Palu,- Sesuai dengan edaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Sabtu (03/09/2022) yang berisi desakan kepada Pemerintah terkait 5 (lima) hal mendesak lima hal yakni:

Pertama, Menuntut Pemerintah Republik Indonesia Berdaulat dalam mengambil sikap untuk membeli BBM dari negara produsen minyak termurah demi meringankan beban APBN.

Kedua, Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk tidak menaikkan harga BBM karena sangat menindas rakyat.

Ketiga,Mendesak Presiden RI untuk memberantas pemburu rantai BBM bersubsudi.

Keempat, Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mengevaluasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) karena tidak mampu menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM yang membuat pemerintah ingin menaikkan harga BBM.

Kelima,Mendesak KPK untuk memeriksa BPH Migas, terkait adanya dugaan penyelewengan distribusi BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran.

Berdasarkan hal itu, Muh Fahmi Ramadhan
selaku Ketua DPC GMNI Kota Palu dengan tegas menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak.

Menurut Fahmi bahwa proyeksi Pemerintah seringkali menggunakan data Konsumsi rata-rata masyarakat secara umum.

Seharusnya dalam proyeksi tersebut pemerintah menghitung konsumsi rill masyarakat miskin yang berhak menerima subsidi sebagai basis data pengambilan besaran anggaran subsidi,” Terang dia Selasa (06/09/2022)

Lebih lanjut Fahmi mengatakan pihaknya menilai hal ini memang harus dikritisi agar pemerintah lebih terbuka kepada publik.

“Tentunya hal tersebut terkait data konsumsi harian Bahan Bakar Minyak Nasional merujuk ke Rincian alokasi subsidi dan Kompensasi APBN berdasarkan Perpres 98/2022,” Ungkap dia.

GMNI Kota Palu meminta kepada Pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan subsidi BBM karena Pada dasarnya sangat jelas peruntukkannya tidak sesuai dengan target masyarakat yang kurang mampu.

Hal yang harus dilakukan adalah melengkapi data keluarga kurang mampu yang mengonsumsi BBM (Pertalite), jika tidak ditanggulangi maka kebijakan ini akan menjadi pemicu kenaikan bahan pokok dan masyarakat semakin terdesak dengan kebutuhan sehari-harinya.

“Subsidi harus diberikan secara terukur agar tepat sasaran kepada rakyat yang benar-benar membutuhkan,” Harap Mahasiswa UIN Datokarama Palu itu.***ID

Berita terkait