SIGI- Polemik antara Pemerintah Kabupaten Sigi dan Pemerintah Kota Palu sekaitan dengan perpindahan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sigi, Hajar Modjo ke Pemkot Palu, akhirnya usai.
Pasalnya, Kepala BPKAD Palu yang masih berstatus ASN Pemerintah Kabupaten Sigi tersebut, akhirnya kembali dan dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pembangunan Pemkab Sigi.
Ditemui di ruanganya, Kamis (8/9/2022) Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapatta menjelaskan bahwa pelantikan Hajar Modjo sebagai Staf Ahli Pemkab Sigi, berdasarkan surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pusat.
Sebelum melaksanakan pelantikan Hajar Modjo, dirinya telah melakukan koordinasi dengan Wakil Walikota Palu.
“Kemarin saya sudah menghubungi Wakil Walkota Palu untuk menyampaikan pelantikan ibu Hajar Modjo,” akunya.
Dalam pertemuan sebelumnya lanjut Bupati Sigi, pihak KASN telah memberikan ruang untuk bagi kembalinya Hajar Modjo ke Pemkab Sigi.
“Tidak ada yang salah dengan pelantikan ini. Karena memang status ibu Hajar Modjo masih pegawai di Pemkab Sigi,” ucapnya.
Dari peristiwa tersebut, ia berharap kepada segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkup Pemerintah Kabupaten Sigi, untuk wajib mematuhi Norma Standar Prosedur Kepegawaian (NSPK).
“Saya berharap kepada seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Sigi, agar mematuhi NPSK,” harapanya.
Sebelumnya, Hajar Modjo dilantik dan diambil sumpah bersama pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat fungsional auditor, pejabat pengawas dan kepala puskesmas di lingkup pemkab sigi tahun 2022, dipimpin langsung Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi. Bertempat di ruang pertemuan Pemkab Sigi. ***
Reporter: Firmansyah Lawawi