Wakil Wali Kota Palu Lakukan Pantauan Laporan Kinerja ASN/PHL

  • Whatsapp
Wakil Wali Kota Palu dr. Reny A. Lamadjido (kiri), saat menyampaikan sambutan dalam pembahasan pantauan laporan kinerja ASN/PHL. FOTO : Humas Pemkot Yusuf
banner 728x90

PALU,– Wakil Walikota Palu dr. Reny A Lamadjido, Sp.PK, M.Kes menghadiri kegiatan rapat Laporan Pemantauan Pelaksanaan Kegiatan ASN melalui Laporan Harian PNS/PHL, yang bertempat di ruang rapat Bantaya kantor Walikota Palu, Selasa (25/10/2022) pukul 09.00 Wita.

Ikut hadir, Kepala Inspekur Inspektorat Kota Palu Muliati, S.H, M.H, Kepala BKDSDMD Kota Palu, Abidin, S.IP, Kabag Organisasi Dr. Ahmad Rijal Arma, S.E, M.M serta tim pendamping percepatan pembangunan Kota Palu.

Adapun agenda kegiatan sebagaimana yang disampaikan Inspektur Inspektorat Kota Palu adalah  menindaklanjuti arahan Wali Kota Palu yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membuat laporan kinerja harian untuk disampaikan setiap minggu kepada Wali Kota Palu.

Wakil Wali Kota Palu dr. Reny, menyampaikan, apresiasi kepada pihak Inspektorat Kota Palu yang telah menginisiasi kegiatan Pemantauan Pelaksanaan Kegiatan ASN Melalui Laporan Harian PNS/PHL.

Tentunya apa yang sudah dijadwalkan bahwa pelaporan harian PNS diawali terlebih dahulu secara manual dan PDF sesuai dengan format yang sudah dibuat dan laporannya disampaikan setiap hari Kamis minggu berjalan.

“Intinya kami sangat berharap seluruh ASN dan PHL harus  lebih meningkatkan kinerja sesuai dengan tupoksinya. Sebab hal ini sangat berpengaruh kepada pembayaran TPP,” ungkap Wakil Wali Kota Palu kepada SultengNews.com.

Dari situ kan, akan ketahuan mana pegawai yang rajin dan mana pegawai yang malas melaksanakan kewajibannya. Jangan sampai pembayaran TPP nya disamakan akan tetapi harus ada perbedaan.

“Olehnya, saya akan pantau pelaporan ini dari semua OPD, kalau ada yang lambat maka saya akan tegur langsung bahkan sampai kepala OPD, dan siapa yang bertanggungjawab dibagian kepegawaian saya akan tegur langsung untuk menaati aturan,” urainya.

Sementara itu, Kabag Organisasi Setda Kota Palu menyampaikan bahwa laporan harian pegawai harus dibuat sebagai dasar pembayaran TPP.

Hal tersebut sesuai amanat Perwali Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2022.

Saat ini masih pelaporan secara manual, sehingga perlu dilakukan dengan berbasis aplikasi. ***(Ed/Rk)

Berita terkait