Jakarta,- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI digugat oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), terkait obat sirup yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), pada 11 November 2022
Gugatan tersebut telah diregister dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN JKT dan dilayangkan pada 11 November 2022. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komunitas Konsumen Indonesia Dr David Tobing.
“Gugatan ini diajukan karena beberapa tindakan BPOM dianggap pembohongan publik sehingga cukup beralasan digugat perbuatan melawan hukum penguasa,” ungkap David dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (15/11/2022).
Berikut ini lengkap gugatan yang dilayangkan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) kepada BPOM RI:
– Karena tidak menguji sirup obat secara menyeluruh. Pada tanggal 19 Oktober 2022 BPOM RI sempat mengumumkan 5 obat memiliki kandungan cemaran EG/DEG, namun pada tanggal 21 Oktober 2022 malah BPOM RI merevisi 2 obat dinyatakan tidak tercemar.
– Pada tanggal 22 Oktober 2022 BPOM RI mengumumkan 133 obat dinyatakan tidak tercemar. Kemudian pada tanggal 27 Oktober 2022 menambah 65 obat sehingga 198 obat diumumkan BPOM RI tidak tercemar EG/DEG. Namun di tanggal 6 November 2022 justru malah dari 198 sirup obat, 14 sirup obat dinyatakan tercemar EG/DEG.
– Konsumen Indonesia dan Masyarakat Indonesia seperti dipermainkan, karena pada 6 November 2022 BPOM malah mencabut pernyataan tanggal 28 Oktober 198 sirup obat yang dinyatakan tidak tercemar tidak berlaku lagi. Sebab dari 198, terdapat 14 sirup obat tercemar EG/DEG.
– Tindakan BPOM RI dalam mengawasi sirup obat ini secara tergesa-gesa dan melimpahkan kewajiban hukumnya untuk melakukan pengujian sirup obat kepada industri farmasi merupakan tindakan yang melanggar Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yaitu Asas Profesionalitas.
“Tindakan tersebut jelas membahayakan karena BPOM RI tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk mengawasi peredaran sirup obat dengan baik,” tegas David.
Menurut David, tugas dan wewenang pengujian pada obat sirup harus dilakukan BPOM bukan diarahkan ke industri farmasi bahkan Kementerian Perdagangan dan Industri. Ia menyebut tindakan ini bisa membahayakan dan merugikan hidup banyak orang.
Selain itu, David juga menjabarkan petitum atau permintaan dari Komunitas Konsumen Indonesia pada Majelis Hakim sebagai berikut:
1. Menyatakan BPOM RI melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa.
2. Menghukum BPOM RI untuk melakukan pengujian seluruh sirup obat yang telah diberikan izin edar.
3. Menghukum BPOM RI untuk meminta maaf kepada Konsumen Indonesia dan Masyarakat Indonesia.
Editor/Sumber: Rizky/detik.com