Kejagung Mulai Geledah Kominfo Kasus BTS

  • Whatsapp
Pekerja memanjat tangga sebelum memulai perawatan pemancar sinyal di tower klaster Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, 11 Oktober 2019. PT. Tower Bersama Infrastructure Tbk juga melayani penyewaan dan pemeliharaan Base Transceiver Station (BTS), layanan konsultasi dan melakukan investasi ke perusahaan lain. TEMPO/Bram Selo Agung Mardika

Jakarta,- Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menyusul penyidikan atas kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS).

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong menyatakan, kementeriannya kooperatif.

“Betul dan Kominfo bersikap kooperatif,” ujar dia melalui pesan pendek pada Senin malam, (7/11/2022).

Kejagung juga menyatakan penggeledahan telah dilakukan di tempat lain. Pekan lalu, Kejagung menggeledah Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) sebagai penanggung jawab proyek dan konsorsium PT Fiberhome Teknologi Indonesia serta subkontraktornya, Sansaine.

Kejaksaan Agung juga telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Sumber yang sama menyebutkan Kejaksaan mendalami dugaan kasus korupsi BTS itu hingga ke tiga konsorsium yang menggarap proyek tersebut.

Informasi itu dibenarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi. “Pada 31 Oktober dan 1 November, penyidik menggeledah di beberapa tempat berkaitan dengan tindak pidana,” ujar Kuntadi di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu, 2 November 2022.

Selain itu, penyidik menghimpun berkas-berkas dari konsorsium IBS dan ZTE serta Lintas Arta, Huwaei, dan SEI. Konsorsium ini mengerjakan pembangunan BTS di wilayah Papua dengan total 1.811 sites. Sedangkan konsorsium Lintas Arta, Huwaei, dan SEI tercatat melakukan pekerjaan pembangunan menara di wilayah Papua dan Papua Barat dengan jumlah 954 sites untuk tahap pertama.

Adapun Kejaksaan Agung telah menyelisik perkara dugaan tindak rasuah ini sejak tiga bulan lalu. Kuntadi menyatakan penanganan kasus korupsi BTS Kominfo telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Kejaksaan Agung juga menemukan tindak pidana dan bukti permulaan yang cukup dalam kasus ini.

“Kita menyelenggarakan gelar perkara ekspose berdasarkan hasil tersebut.  Diputuskan bahwa terdapat alat bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS,” katanya.

Kuntadi menuturkan dugaan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi pada proyek jumbo Kominfo ini mencapai Rp 1 triliun. Adapun total nilai proyek secara keseluruhan untuk tahap I dan II adalah Rp 28,3 triliun itu. ***

Editor/Sumber: Rizky/Tempo.co

Berita terkait