JAKARTA,- Biaya perpanjang STNK yang habis 5 tahunan berbeda dengan pembayaran pajak tahunan. Ini karena pada pajak 5 tahunan terdapat komponen biaya pembuatan plat nomor putih alias TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Hal ini sesuai aturan, karena semua plat nomor kendaraan yang didaftarkan setelah bulan Juni 2022 akan mendapatkan plat warna putih.
Untuk diketahui, saat ini plat nomor kendaraan berwarna hitam masih berlaku dan tidak akan ditilang. Penerbitan plat nomor kendaraan warna putih diprioritaskan untuk kendaraan baru dan perpanjang STNK yang habis masa berlaku 5 tahun.
Lalu, berapa biaya pembuatan plat nomor putih resmi saat membayarkan pajak 5 tahunan tersebut? Apakah menjadi lebih mahal? Bagaimana mekanismenya? Yuk, cek selengkapnya biar paham.