Mau Dapat Plat Putih? Segini Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan

  • Whatsapp

Biaya perpanjang STNK

Sesuai aturan, biaya perpanjang STNK 5 tahunan terdiri dari beberapa komponen biaya. Sejumlah komponen tersebut antara lain adalah:

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp143.000
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) nilainya 2 persen dari nilai jual mobil.
Biaya cek fisik kendaraan maksimal Rp50.000
Biaya pengesahan STNK Rp50.000
Biaya penerbitan STNK Rp200.000
Biaya plat putih (TNKB) Rp100.000
Baca juga: Cat Pelat Nomor Kendaraan Menjadi Putih Secara Mandiri, Apakah Boleh?

Besaran PKB yang harus dibayarkan tentu saja berbeda untuk setiap mobil. Misalnya mobil Daihatsu New Ayla 1.0 M X keluaran tahun 2013 jumlah PKB adalah sebesar Rp1,3 jutaan.

Untuk mobil Toyota All New Avanza 1.3 E STD tahun 2018 pajaknya sekitar Rp2,3 jutaan. Toyota New Yaris 1.5 E MT tahun 2021 pajaknya per tahun sekitar Rp3,1 jutaan.

Jangan lupa, sebelum membayarkan biaya pembuatan plat nomor putih atau memperpanjang STNK yang habis masa berlaku 5 tahunnya, siapkan sejumlah dokumen dan bawa unit kendaraan ke kantor Samsat sesuai domisili.

Berita terkait