KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Paslon Pilkada

  • Whatsapp
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (Andhika Prasetia/detikcom)

Jakarta,- Bagi calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah wajib mengajukan surat bersedia mundur sebagai caleg terpilih.

Hal tersebut ditegaskan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024). Hasyim mengatakan aturan itu terdapat dalam Pasal 19 RPKPU tentang pencalonan pilkada.

Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen.

Kemudian setelahnya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Sedangkan, pelantikan anggota DPR dan DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024.

Maka, kata Hasyim, jika caleg terpilih itu ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, caleg itu harus mengirimkan surat kepada KPU yang berisikan kesediaannya mundur dari status caleg terpilih.

Berita terkait