Sulteng,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) secara resmi merilis ketentuan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024.
Hal itu berdasarkan rilis KPU Sulteng, bahwa ketentuan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota Tahun 2024, penyerahan dokumen syarat jumlah minimal dukungan, dan jumlah minimal sebaran oleh pasangan calon, telah diumumkan di Media Cetak dan Media Elektonik, radio serta Media Sosial KPU Provinsi Sulteng sejak tanggal 5 Mei 2024 hingg dengan 7 Mei 2024.
Bahwa proses penyerahan dokumen syarat jumlah minimal dukungan, dan jumlah minimal sebaran oleh pasangan calon dimulai sejak tanggal 8 Mei 2024 hingga tanggal 11 Mei 2024, dimulai dari pukul 08.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita dan tanggal 12 Mei 2024 dimulai dari pukul 08.00 Wita sampai dengan Pukul 23.59 Wita.
Proses penyerahan dokumen syarat jumlah minimal dukungan dan jumlah minimal sebaran, dapat dilakukan melalui aplikasi SILONKADA dengan terlebih dahulu diberikan akses dan user SILONKADA kepada LO dan operator SILONKADA, ataupun penyerahan dokumen secara fisik ke kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah di hari terakhir masa penyerahan.