Jumlah dukungan pemilih dan sebaran sebagaimana Keputusan KPU Provinsi Sulteng Nomor 81 Tahun 2024 tentang Syarat Dukungan Minimal dan Pesebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2024, yaitu sebanyak 190.120 dukungan dan sebaran minimal 7 kabupaten/kota.
KPU memberi kesempatan kepada bakal calon perseorangan melalui LO menyerahkan dokumen secara fisik ke kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah di hari terakhir masa penyerahan.
“Selama masa penyerahan dokumen syarat jumlah minimal dukungan dan jumlah minimal sebaran, tidak terdapat bakal pasangan calon yang meminta pembuatan User Silonkada, maupun datang ke kantor KPU Sulteng sampai dengan batas waktu yang ditentukan alias nihil,” ungkapnya, Senin dini hari (13/5/2024) di Kantor KPU Sulawesi Tengah.
Kontestasi pemilihan gubernur (Pilgub) Sulawesi Tengah (Sulteng) 2024 tak diramaikan dengan kehadiran bakal pasangan calon perseorangan.
Hingga batas akhir penyerahan syarat dukungan pada Ahad (12/5/2024) pukul 23.55 Wita, tak satupun bakal calon menyerahkan syarat dukungan melalui penginputan dokumen melalui aplikasi Silonkada maupun menyerahkan langsung dokumen fisik ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah. ***