Pilgub Sulteng 2024: Tak Ada Cagub Independen

  • Whatsapp

Penyerahan dokumen syarat jumlah minimal dukungan dan jumlah minimal sebaran, dapat dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau perwakilan yang diberi kuasa untuk mewakilkan dengan menyampaikan dokumen Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK.

Adapun jumlah dukungan bakal, bahwa selama masa penyerahan dokumen syarat jumlah minimal dukungan dan Jumlah minimal sebaran, tidak terdapat bakal pasangan calon yang meminta pembuatan User Silonkada, maupun datang ke kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah hingga dengan batas waktu yang ditentukan alias Nihil

Dikutip dari Media Teras Kabar.id, Plh Ketua KPU Sulawesi Tengah Christian Adiputra Aruwo menuturkan bahwa untuk jalur perseorangan atau non partai pemilihan gubernur Sulteng tahun 2024, tidak ada alias nihil.

Diawal tahapan sebut Christian, terdapat salah seorang bakal calon perseorangan melalui LO datang ke KPU Sulteng. Namun pada akhirnya yang bersangkutan melakukan pembatalan.

Cristian menjelaskan, proses penyerahan dokumen syarat jumlah minimal dukungan dan jumlah minimal sebaran dapat dilakukan melalui aplikasi Silonkada, dengan terlebih dahulu KPU Provinsi Sulteng memberikan akses dan user Silonkada kepada LO dan operator Silonkada.

Berita terkait