Sulteng,- Gubernur Sulawesi Tengah H Rusdy Mastura diwakili Sekdaprov Novalina menghadiri Rapat Paripurna Pembahasan/Penetapan Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 sekaligus Penandatanganan Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Perubahan APBD TA 2024, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, pada Selasa (3/9/24).
Rapat Paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah H. Mohammad Arus Abdul Karim dan dilanjutkan dengan Pembacaan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD Provinsi Sulteng oleh Sekretaris Dewan.
Kesempatan itu, Penandatanganan Naskah Berita Acara Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Prov Sulteng dilakukan oleh Sekdaprov Novalina bersama Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah Mohammad Arus Abdul Karim.
Gubernur melalui sekprov Novalina dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada semua pihak yang telah berperan dan memberikan kontribusi dan partisifasi aktif terhadap seluruh proses penyusunan dan pembahasan rancangan perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024 dan dukungan yang responsif ini akan sangat dibutuhkan dalam tahapan implementasi nantinya.
Selanjutnya, Rapat dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Pembahasan / Penetapan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Mohammad Arus Abdul Karim mempersilahkan tiap fraksi untuk menyampaikan serta menyerahkan pandangan umumnya.
Mencermati tanggapan, saran, masukan dan pertanyaan dari Anggota Dewan melalui Pandangan Umum fraksi-fraksi, Sekdaprov Novalina menyampaikan Jawaban Pandangan Fraksi dari Gubernur H. Rusdy Mastura, antara lain :
*Pertama, terhadap Pandangan Umum Fraksi Partai Nasdem
Mencermati Pandangan Umum Fraksi Nasdem sehubungan dengan Pemerintah Daerah untuk tetap berkomitmen menekan angka kemiskinan, perlu dijelaskan bahwa beberapa langkah konkrit pada tahun 2025 yang ditempuh oleh
Pemerintah Daerah untuk menekan angka kemiskinan, yaitu :
a) Kegiatan Pemeliharaan Jaringan Irigasi dalam bentuk Swakelola Padat Karya yang dilakukan oleh kelompok petani/ Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A);
b) Kegiatan Padat Karya melibatkan masyarakat yang masuk kategori miskin
ekstrem dengan memberikan upah di atas nilai minimum;
c) Mengendalikan persentase daerah rawan pangan melalui distribusi merata hasil produksi pangan daerah, mengendalikan alih fungsi lahan, menjaga harga
komoditas di tingkat petani dan mengendalikan inflasi;
d) Membangun Kawasan Pangan Nusantara (KPN) sesuai kluster AGROPOLITAN BOLIPAMUSO (Kabupaten Buol, Toli-Toli, Parigi Moutong, Poso) dan KPN di Kabupaten Buol, Toli-Toli, Sigi dan Donggala untuk komoditas padi, jagung, kelapa dalam dan kakao dengan memanfaatkan lahan terbengkalai, lahan rusak dan fungsionalisasi LP2B (Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan);
e) Membangun pelabuhan perikanan pantai (PPP), Industri perikanan halal, Mengembangan kluster wisata bahari dan perikanan BALATOJU (Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan dan Tojo Una-Una) mendukung pengembangan kawasan berbasis komoditas lokal, penerapan sistem rantai dingin dan pengelolaan perikanan terukur.