*Kedua, terhadap Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar
Proyeksi Pendapatan Daerah khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Transfer Pusat sebagaimana yg diusulkan Fraksi Partai Golkar dijelaskan sebagai berikut, Berdasarkan Perda 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Daerah telah melakukan perhitungan potensi PAD yaitu Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah yang diproyeksikan sehingga dapat dicapai.
Demikian pula untuk proyeksi dana transfer pusat terdiri dari DBH Pajak, DAU dan DAK merupakan proyeksi yg didasari dengan realisasi Dana Transfer tahun sebelumnya dengan berdasarkan PMK tentang Dana Transfer Pusat. Namun demikian atas saran dari Fraksi Partai Golkar untuk dilakukan penyempurnaan target pendapatan tersebut baik PAD maupun dana Transfer Pusat akan menjadi perhatian dari Pemerintah Daerah.
Selanjutnya Aspirasi Masyarakat yang merupakan usulan DPRD semuanya telah diformulasikan dalam RKPD Tahun 2025 sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan untuk pelaksanaannya tentunya
harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
*Ketiga, terhadap Pandangan Umum Fraksi Gerindra
Menyikapi pernyataan Fraksi Partai Gerindra dalam Pemandangan Umumnya dijelaskan beberapa hal sebagai berikut :
a) Jika melihat struktur Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat melihat kondisi ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) memberikan kontribusi sebesar 46 Persen dari jumlah Pendapatan sebagaimana yang tertuang dalam Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2025, hal ini sudah sangat proporsional dan jika melihat tren Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam 3 tahun terakhir cenderung mengalami kenaikan yang cukup signifikan, kondisi ini menggambarkan kinerja pemerintah daerah benar-benar serius dalam meningkatkan kemandirian fiskal.
b) Selanjutnya Kebijakan belanja daerah pada tahun 2025 ini dilakukan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang akuntabel, proporsional, efisien dan efektif dengan beberapa kebijakan belanja daerah antara lain :
1) Dialokasikan untuk membiayai belanja pemenuhan tujuan dan sasaran daerah serta penerapan pelayanan dasar, antara lain :
a. Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2025;
b. Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) kewenangan provinsi;
2) Pelaksanaan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs);
3) Belanja wajib fungsi pendidikan, fungsi kesehatan dan belanja infrastruktur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Belanja infrastruktur pelayanan publik merupakan belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan dan pemeliharaan fasilitas pelayanan publik dan kegiatan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan
publik antar daerah;
4) Pengalokasian belanja penyelenggaraan urusan pemerintahan lainnya untuk mendanai program-program perangkat daerah yang menjadi kewenangan provinsi, serta merupakan program pendukung penyelenggaraan perkantoran;
5) Pendanaan untuk Bantuan Keuangan dan Hibah yang menstimulus munculnya karya-karya inovatif yang memberikan efek akseleratif pencapaian target-target pembangunan strategis pembangunan daerah yang makin dirasakan oleh masyarakat.