Mencermati tanggapan, saran, masukan dan pertanyaan dari Anggota Dewan melalui Pandangan Umum fraksi-fraksi, Sekdaprov Novalina menyampaikan Jawaban Pandangan Fraksi dari Gubernur H. Rusdy Mastura, antara lain :
*Pertama, terhadap Pandangan Umum Fraksi Partai Nasdem
Mencermati Pandangan Umum Fraksi Nasdem sehubungan dengan Pemerintah Daerah untuk tetap berkomitmen menekan angka kemiskinan, perlu dijelaskan bahwa beberapa langkah konkrit pada tahun 2025 yang ditempuh oleh
Pemerintah Daerah untuk menekan angka kemiskinan, yaitu :
a) Kegiatan Pemeliharaan Jaringan Irigasi dalam bentuk Swakelola Padat Karya yang dilakukan oleh kelompok petani/ Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A);
b) Kegiatan Padat Karya melibatkan masyarakat yang masuk kategori miskin
ekstrem dengan memberikan upah di atas nilai minimum;
c) Mengendalikan persentase daerah rawan pangan melalui distribusi merata hasil produksi pangan daerah, mengendalikan alih fungsi lahan, menjaga harga
komoditas di tingkat petani dan mengendalikan inflasi;
d) Membangun Kawasan Pangan Nusantara (KPN) sesuai kluster AGROPOLITAN BOLIPAMUSO (Kabupaten Buol, Toli-Toli, Parigi Moutong, Poso) dan KPN di Kabupaten Buol, Toli-Toli, Sigi dan Donggala untuk komoditas padi, jagung, kelapa dalam dan kakao dengan memanfaatkan lahan terbengkalai, lahan rusak dan fungsionalisasi LP2B (Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan);
e) Membangun pelabuhan perikanan pantai (PPP), Industri perikanan halal, Mengembangan kluster wisata bahari dan perikanan BALATOJU (Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan dan Tojo Una-Una) mendukung pengembangan kawasan berbasis komoditas lokal, penerapan sistem rantai dingin dan pengelolaan perikanan terukur.
*Kedua, terhadap Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar
Proyeksi Pendapatan Daerah khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Transfer Pusat sebagaimana yg diusulkan Fraksi Partai Golkar dijelaskan sebagai berikut, Berdasarkan Perda 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Daerah telah melakukan perhitungan potensi PAD yaitu Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah yang diproyeksikan sehingga dapat dicapai.
Demikian pula untuk proyeksi dana transfer pusat terdiri dari DBH Pajak, DAU dan DAK merupakan proyeksi yg didasari dengan realisasi Dana Transfer tahun sebelumnya dengan berdasarkan PMK tentang Dana Transfer Pusat. Namun demikian atas saran dari Fraksi Partai Golkar untuk dilakukan penyempurnaan target pendapatan tersebut baik PAD maupun dana Transfer Pusat akan menjadi perhatian dari Pemerintah Daerah.
Selanjutnya Aspirasi Masyarakat yang merupakan usulan DPRD semuanya telah diformulasikan dalam RKPD Tahun 2025 sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan untuk pelaksanaannya tentunya
harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
*Ketiga, terhadap Pandangan Umum Fraksi Gerindra
Menyikapi pernyataan Fraksi Partai Gerindra dalam Pemandangan Umumnya dijelaskan beberapa hal sebagai berikut :
a) Jika melihat struktur Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat melihat kondisi ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) memberikan kontribusi sebesar 46 Persen dari jumlah Pendapatan sebagaimana yang tertuang dalam Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2025, hal ini sudah sangat proporsional dan jika melihat tren Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam 3 tahun terakhir cenderung mengalami kenaikan yang cukup signifikan, kondisi ini menggambarkan kinerja pemerintah daerah benar-benar serius dalam meningkatkan kemandirian fiskal.
b) Selanjutnya Kebijakan belanja daerah pada tahun 2025 ini dilakukan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang akuntabel, proporsional, efisien dan efektif dengan beberapa kebijakan belanja daerah antara lain :
1) Dialokasikan untuk membiayai belanja pemenuhan tujuan dan sasaran daerah serta penerapan pelayanan dasar, antara lain :
a. Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2025;
b. Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) kewenangan provinsi;
2) Pelaksanaan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs);
3) Belanja wajib fungsi pendidikan, fungsi kesehatan dan belanja infrastruktur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Belanja infrastruktur pelayanan publik merupakan belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan dan pemeliharaan fasilitas pelayanan publik dan kegiatan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan
publik antar daerah;
4) Pengalokasian belanja penyelenggaraan urusan pemerintahan lainnya untuk mendanai program-program perangkat daerah yang menjadi kewenangan provinsi, serta merupakan program pendukung penyelenggaraan perkantoran;
5) Pendanaan untuk Bantuan Keuangan dan Hibah yang menstimulus munculnya karya-karya inovatif yang memberikan efek akseleratif pencapaian target-target pembangunan strategis pembangunan daerah yang makin dirasakan oleh masyarakat.








