*Keempat, Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyambut baik masukan dari Fraksi
PDI-P terkait sistem PPDB. Kami berkomitmen untuk terus memperhatikan kebutuhan masyarakat dan meningkatkan sosialisasi agar informasi mengenai sistem zonasi, afirmasi, dan prestasi tersampaikan dengan baik. Di tahun mendatang, kami akan memperkuat upaya sosialisasi ini, baik melalui media massa maupun pertemuan langsung dengan masyarakat, untuk mengurangi potensi permasalahan dan memastikan pelaksanaan PPDB yang adil dan transparan.
Kami yakin bahwa dengan kolaborasi yang baik, proses PPDB akan berjalan lebih lancar dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui BPBD Provinsi bekerja sama dengan BPBD Kabupaten/Kota serta Instansi terkait melakukan langkah-langkah Penanggulangan Bencana serta mengantisipasi Potensi Ancaman Bencana Gempa Megatrush sebagai berikut:
a) Penyusunan Dokumen mitigasi ancaman bencana Megatrush Sulawesi Tengah;
b) Sosialisasi, edukasi, dan Simulasi ancaman bencana Megatrush dan 37 sesar aktif dari bencana gempabumi yang berpotensi Tsunami di Sulawesi Tengah;
c) Penyediaan peralatan dan logistik bencana;
d) Pengadaan alat EWS;
e) Penyusunan Dokumen Kontijensi bencana daerah yg berpotensi Megatruhs di kabupaten Buol, Toli-Toli, Parimo dan luwuk;
f) Penyusunan dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Buol dan Toli-Toli.
Dalam mendukung tercapainya visi dan misi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di tahun 2025 serta mendukung aksesibilitas distribusi hasil pangan, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tetap berkomitmen dalam penyediaan infrastruktur Jalan dan Drainase di seluruh wilayah penghasil pertanian khususnya kantong-kantong produksi hasil pertanian.
Untuk Tahun 2025, khusus untuk Kabupaten Banggai telah dianggarkan untuk rekonstruksi ruas jalan Tangeban-Bunga dan ruas jalan Balantak-Bonebobakal pada Dinas Bina Marga. Adapun penyediaan infrastruktur Jalan Lingkungan dan Drainase di Kabupaten Banggai telah dianggarkan yang tersebar di 14 Kecamatan.
*Kelima, terhadap Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat
Menanggapi Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat terkait dengan peningkatan potensi-potensi pendapatan daerah perlu kami sampaikan bahwa saat ini Pemerintah Daerah terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) melalui Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan antara lain :
a. Penyempurnaan dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah, penyederhanaan prosedur, kemudahan akses pelayanan perpajakan/retribusi
daerah berbasis teknologi informasi.
b. Optimalisasi penerapan e-samsat melalui integrasi dengan samsat online nasional, pengembangan fitur e-samsat dengan kanal pembayaran melalui Mobile Banking.
c. Penambahan objek pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan baru serta penyesuaian tarif dengan pemberlakuan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.