Selanjutnya beberapa kebijakan belanja daerah tahun 2025 yang dipertanyakan oleh fraksi Partai Demokrat antara lain yaitu belanja tidak terduga yang cenderung mengalami kenaikan dibanding pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 perlu kami sampaikan bahwa jika melihat struktur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 belanja BTT ini artinya tidak terdapat perbedaan alokasi anggaran belanja BTT pada APBD Tahun Anggaran 2024 dan belanja BTT pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025.
Nilai yang terdapat dalam Perubahan APBD Tahun 2024 karena telah direalisasikan pada Semester II (dua) tahun 2024 untuk mendanai kegiatan kebencanaan di kabupaten Poso dengan melakukan pergeseran perubahan perkada tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024.
Terkait dengan terjadinya penurunan belanja modal dalam postur rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 jika dibandingkan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 karena dalam rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 ini belum memuat belanja yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
*Keenam, terhadap Pandangan Umum Fraksi PKB
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah didalam mencapai target Pendapatan khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah melakukan berbagai macam caraAPBD-P 2024 Diteken Jelang Tahapan Kampanye Pilkada di Sultengdan beberapa terobosan, antara lain :
a) Penyempurnaan
penyederhanaan prosedur, kemudahan akses pelayanan perpajakan/retribusi
daerah berbasis teknologi informasi.
b) Meningkatkan kesadaran, kepatuhan dan kepercayaan serta partisipasi aktif
masyarakat/lembaga dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak dan
retribusi daerah.
c) Optimalisasi
nasional, pengembangan fitur e-samsat dengan kanal pembayaran melalui mobile bangking dan telkomsel t-cash serta penambahan multichannel bank, penambahan unit samsat keliling, samsat transaksi antar jemput antar kampung.
d) Peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan pajak melalui kemampuan aparat pemungut pajak/retribusi, pembenahan dan standarisasi ruang pelayanan samsat, melaksanakan transaksi non-tunai untuk seluruh jenis penerimaan daerah serta pengembangan standar operasional dan prosedur disetiap kantor
unit pelayanan pendapatan.
e) Pendataan dan penelusuran tunggakan PKB secara real time di Provinsi Sulawesi Tengah dengan melibatkan pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal ini Bapenda Kab/Kota.
Hal ini dilakukan dengan adanya pemberlakuan opsen PKB dan opsen BBNKB sebagai pengganti mekanisme bagi hasil di tahun 2025, sehingga pemerintah kabupaten perlu dilibatkan dalam penelusuran tunggakan PKB.
Terkait hal ini telah ditandatangani kerjasama tentang potensi daerah antara Gubernur dan Bupati/Walikota se-Sulawesi Tengah dan akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang optimalisasi opsen PKB dan opsen BBNKB antara Bapenda Provinsi dan Bapenda kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah;
f) Optimalisasi pendataan kendaraan luar daerah untuk dimutasi menjadi kendaraan bernomor polisi Sulawesi Tengah yang bekerja sama dengan mitra kepolisian termasuk Dinas Perhubungan;
g) Optimalisasi pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dengan pemberlakuan sengle tarif sebesar 7,5% untuk BBM Non Subsidi dan 5% untuk BBM subsidi sebagaimana yang telah diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dari yang sebelumnya multi tarif. Untuk Pajak kendaraan bermotor Bapenda Sulawesi Tengah akan melakukanPKS dengan BPH Migas terkait pengendalian, pembinaan dan pengawasan dalam penyaluran JBT (Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu) dan JBKP (Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan) pada Konsumen Pengguna. Sebelumnya Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah (Bapenda) telah melakukan kerja sama dgn BPH Migas terkait Pertukaran data penyaluran Bahan Bakar minyak badan usaha yg berniaga dan data konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak di Sulteng.