Selanjutnya saran dan masukan terkait dengan rencana belanja daerah agar benar-benar dapat meningkatkan kemakmuran kepada masyarakat telah sejalan dengan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam pencapaian visi misi sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021-2026.
*Ketujuh, terhadap Pandangan Umum Fraksi PKS
Menyikapi Pandangan Umum Fraksi PKS dalam Pemandangan Umumnya dijelaskan beberapa hal sebagai berikut;
a) Transparansi diartikan sebagai keterbukaan informasi oleh jajaran pemerintahan yang dapat diakses oleh siapapun,
informasi tersebut tentu akan lebih memudahkan pihak – pihak lain dalam menanggapi, mengawasi dan mengevaluasi kinerja pemerintahan.
Pertanyaanya apakah Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Tengah tidak transparan dalam Pengelolaan keuangan daerah ? jawabannya adalah bahwa saat ini mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban menurut kami sudah sangat terbuka yang dibuktikan diantaranya dengan penggunaan aplikasi SIPD – RI Online secara nasional dapat diakses oleh siapapun yang membutuhkan termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat pengawasan lainnya, belum lagi pemeriksaan oleh Aparat Pemeriksa Keuangan dan Kinerja sudah semakin ketat. Pemerintah daerah diaudit dua bahkan sampai tiga kali setahun baik ВРК, BPKP, Inspektorat Kementerian dalam Negeri dan Inspektorat Daerah silih berganti, betapa beratnya Pemerintah Daerah dalam mengelolah Keuangan Daerah untuk mempertanggunjawabkan keuangan daerah yang
telah dibelanjakan oleh semua pihak tanpa terkecuali.
Terkait mentoknya
pembahasan APBD Perubahan seperti yang disinyalir oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera perlu juga disampaikan bahwa Semua permasalahan yang disampaikan pada perubahan APBD mulai dari RKPD, KUA-PPAS, RAPBD,Pembahasan Banggar bersama TAPD, gabungan komisi sebagian besar telah kami akomodir dan telah dijelaskan berkali – kali.
Terkait dengan Pokok – Pokok Pikiran DPRD yang dipermasalahkan pada perubahan APBD 2024, berdasarkan ketentuan dapat dianggarkan sesuai kemampuan keuangan Daerah dan selesai di Ranah RKPD.
b) Terkait dengan program prioritas yang menurut Fraksi Partai Keadilan Sejahtera bahwa Pemerintah Daerah gagal dalam menentukan program prioritas, mungkin juga ada benarnya dan terima kasih untuk itu sebagai bahan koreksi, namun demikian perlu kami jelaskan Bahwa RAPBD tahun 2025 yang telah disampaikan kurang lebih satu bulan tepatnya disampiakan tanggal 6 Agustus 2024.
Terkait dengan Program prioritas Pada RAPBD tahun 2025 adalah penjabaran atau turunan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan telah dibahas bersama dengan Pemerintah Pusat didahului dengan Musrembang dan Forum OPD bersama seluruh pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pertanyaanya apakah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera telah membedah dan mengkaji RKPD tahun 2025 kemudian disandingkan dengan RAPBD yang telah disampaikan, kalau ternyata terjadi gap yang menyolok baru bisa dikatakan gagal dalam menentukan skala prioritas.
c) Diakui bahwa terdapat beberapa Organisasi Perangkat Daerah alokasi anggarannya masih sangat minim, namun perlu kami sampaikan bahwa dalam mengalokasikan anggaran mengacu pada RKPD berdasarkan prioritas pembangunan daerah diantaranya Infrastruktur, pendidikan, kesehatan, sektor ekonomi dan perioritas lainnya, kalau kemudian ada OPD yang mash kurang anggarannya bukan berarti tidak diperhatikan, namun menurut pandangan Pemerintah Daerah telah diintervensi tahun sebelumnya sesuai prioritasnya
pada tahun berkenaan yang telah direncanakan, pada gilirannya diakhir masa RPJMD periode 2021 – 2026 akan diukur secara keseluruhan atau bersama-sama untuk menilai kinerja pemerintah daerah sebagai pertanggungjawaban akhir masa jabatan Kepala Daerah.
d) Terkait dengan temuan pembangunan fisik di Dinas Pendidikan seperti yang disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan disarankan agar dievaluasi agar Dinas Pendidikan tidak lagi melaksanakan Pekerjaan Fisik. Perlu di jelaskan bahwan anggaran Pembangunan Fisik di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah adalah Dana Alokasi Khusus ( DAK) Pembangunan dan sarana penunjang Pendidikan yang penganggarannya wajib dianggarkan pada Organisasi Perangkat Daerah Teknis sesuai dengan Juknis kementerian Pendidikan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam hal ini Dinas Pendidikan dan tidak dapat dialihkan ke OPD lainnya, kecuali anggaran itu ditolak.
e) Saran intervensi Pembangunan Daerah – daerah terpencil, perlu dijelaskan bahwa dalam pengalokasian anggaran dalam APBD berdasarkan kewenangan artinya sebesar – sebesarnya anggaran diutamakan kewenangan Pemerintah Provinsi, jika masih terdapat anggaran yang cukup, maka kewenangan kabupaten/kota dapat dintervensi. Contoh Pembangunan jalan lingkungan, bantuan bibit, bantuan ternak dan lain-lain sebagian telah menyentuh untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berada di daerah terpencil.
f) Terkait dengan Dana DBH kurang Salur yang tersimpan di Bank Indonesia, Penyalurannya bertahap tidak sekaligus sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan yang kita pedomani termasuk persyaratan penyalurannya telah diatur dalam PMK tersebut dan Pemerintah Daerah telah menindaklanjuti, sebagai informasi telah ditransfer di Kas Daerah kurang lebih 75% dari dana kurang salur tersebut, dan sisanya perlu disampaikan bahwa dokumen penyaluran tahapan terakhir telah disampaikan ke Kementerian Keuangan.
g) Sebagai tambahan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah menyadari dan sadar diri bahwa dalam melaksanakan amanat konstitusi masih kekurangan.