Jakarta,- Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta mengungkapkan tiga bakal pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 belum memenuhi persyaratan administrasi, sehingga harus melakukan perbaikan.
“Secara garis besar kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk jangka waktu tiga hari ke depan,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam Penyampaian Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Jakarta, Kamis, 5 September 2024.
Diketahui, pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta diikuti tiga bakal pasangan calon, yakni Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Keputusan itu ditetapkan dalam Pleno Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pendaftaran DKI Jakarta. Rapat pleno itu diikuti seluruh anggota KPU DKI Jakarta.