KPU Jakarta sendiri memberikan kesempatan bagi pasangan calon untuk melalukan perbaikan dokumen. “Ketiga pasangan harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan dari tanggal 6 hingga 8 September,” ujar Wahyu.
Wahyu memberi contoh dokumen administratif yang perlu diperbaiki atau dilengkapi. Seperti surat keterangan tidak pailit, laporan kekayaan, atau ketera ngan tidak punya tunggakan pajak.
Seperti diketahui, pada Pilkada Jakarta tahun ini diikuti tia pasangan calon. Yaitu Pramono Anung-Rano Kerno, Ridwan Kamil -Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. ***
Sumber: rri.co.id