PALU- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) masuk tahap Paripurna pendapat akhir Walikota Palu.
Rapa Paripurna yang digelar Kamis malam (24/11/2022) di ruang utama kantor DPRD palu, dipimpin Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Rizal.
Paripurna pada malam itu juga dirangkai dengan pendatanganan berita acara Ranperda penyertaan modal daerah kepada BUMD.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Walikota Palu, dr. Reny Lamadjido menyampaikan bahwa berdasarkan pendapat akhir fraksi-fraksi dewan perwakilan rakyat daerah kota palu atas rancangan peraturan daerah kota palu tentang penyertaan modal daerah kepada badan usaha milik daerah.
Yang telah menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan beberapa catatan, saran dan masukan guna perbaikan.
Olehnya, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi-fraksi dewan terhormat yang telah menerima rancangan peraturan daerah tersebut.
“Dapat kami sampaikan bahwa rancangan peraturan daerah kota palu tentang penyertaan modal daerah kepada badan usaha milik daerah tersebut telah dilakukan fasilitasi oleh gubernur sulawesi tengah,” ungkap Wakil Walikota Palu.
Hal itu berdasarkan ketentuan dalam pasal 88 ayat (1) peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan