Ranperda Penyertaan Modal Masuk Tahap Paripurna Pendapat Akhir Walikota Palu

  • Whatsapp
Foto: Humas Pemkot
banner 728x90

Produk hukum daerah yang mengamanatkan bahwa fasilitasi dilakukan terhadap rancangan perda sebelum mendapat persetujuan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD,  berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Sulawesi Tengah melalui surat perihal hasil fasilitasi Ranperda Kota Palu.

Dimana menyebutkan bahwa rancangan peraturan daerah tersebut,  tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan kesusilaan.  Dengan beberapa catatan rekomendasi guna perbaikan rancangan peraturan daerah tersebut untuk di proses selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses pembahasan Ranperda,  tentunya banyak menguras tenaga dan pikiran kita semua, namun kesemuanya itu sangat mulia dan patut kita hargai serta hormati sebagai wujud pengabdian yang menjadi  amanah bagi kita semua.

“Untuk itu kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada panitia khusus DPRD Kota Palu yang telah memberikan pokok-pokok pikiran yang sangat cerdas dan berharga dalam pembahasan rancangan peraturan daerah kota palu tentang penyertaan modal daerah kepada BUMD,  guna penyempurnaan, baik materi maupun bentuk penyusunannya, sehingga pada akhirnya rancangan peraturan daerah tersebut dapat disetujui bersama,” ucap Reny Lamadjido. ***

Repoter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait