RILIS AKSI LS-ADI TOLAK PETI SULTENG

  • Whatsapp

Pengurus Daerah (PD) Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) Kota Palu menggelar Unjuk Rasa di depan Gedung DPRD Sulteng dan berlanjut di depan Polda Sulteng, Senin (28/11/2022).

PD LS-ADI Kota Palu menuntut Tangkap Pelaku/Cukong/Pemodal Penambang Ilegal.

Koordinator Lapangan (Korlap) Moh.Rizki Djalil mengatakan Sulteng merupakan provinsi yang memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah diantaranya sumber daya Emas. Mirisnya Sumber daya Alam tersebut sebagian di kelola tanpa memiliki izin, seperti yang berada di Kelurahan Poboya Kota Palu.

“Keberadaan PT. Adijaya Karya Makmur (AKM) yang melakukan aktivitas di tambang emas sudah sering mendapat penolakan dari kalangan masyrakat yang berada di daerah sekitar pertambangan, perlu diketahui produksi emas yang dilakukan PT. AKM sama sekali tidak memiliki izin alias Ilegal Mining,” katanya.

Menurutnya, perbuatan eksploitasi tersebut selama ini tidak tersentuh hukum sehingga membuat pelaku merasa aman untuk menggerogoti kekayaan alam di Tambang Emas Poboya.

“Padahal secara esensi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan kegiatan melanggar hukum sebagaimana telah diatur dalam UU NO. 3 Tahun 2020 dan tidak sejalan dengan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa Bumi dan air dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan diperuntukkan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun sejauh ini kekayaan alam tersebut dikuasai oleh sekelompok orang bahkan pemodal-pemodal besar,” tuturnya.

Jika bicara PETI di Sulteng, kata Riski seakan sudah menjadi komoditas daerah. Banyak aktivitas PETI diberbagai daerah di Sulteng yang dilakukan secara terang-terangan dan seakan terbiarkan begitu saja oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Tak sampai disitu, bahkan ada beberapa perusahaan di Sulteng yang memiliki IUP dan mengambil hasil bumi diluar wilayah konsesinya seperti yang terjadi diwilayah perusahaan nikel di Morowali, seperti PT. Oti Oye Abadi dan tidak terdaftar di dalam sistem Mineral One Data Indonesia (MODI) serta perusahaan tersebut telah dicabut oleh BKPM. Hal ini kemudian yang membuat masyarakat untuk kembali menuntut pihak APH untuk bertanggungjawab atas keteledoran membiarkan pencurian terhadap kekayaan daerah ini,” tandas Riski.

Sementara itu, Ketua PD LS-ADI Kota Palu Moh. Sabil mengkhawatirkan mengenai dampak dari PETI di Poboya. Pasalnya, sistem pengelolaannnya cukup membahayakan, yakni melakukan perendaman menggunakan zat kimia sianida yang membahayakan lingkungan.

“Sehingga akan berbahaya terhadap kelangsungan kehidupan masyarakat Kota Palu. Penolakan Persoalan PETI ini sudah beberapa kali terus disuarakan masyarakat, bahkan melalui LBH Masyarakat Poboya telah melaporkan Vendor utama PT. AKM Ko LIM beserta 6 orang lainnya yakni Sdr. Cepi, Sdr.Andri, Fredi, Musliman, Ko Popo, Ko Untung,” terangnya.

Namun sampai hari ini, kata Sabil seperti tak terlihat proses penegakkan hukum kepada mereka yang sudah sangat jelas melakukan pelanggaran hukum, artrinya jelas telah melakukan tindak pidana.

“Ada apa? Ini kemudian menambah citra buruk dari APH khususnya di Sulteng. Jangan biarkan masyarakat terus-menerus menyampaikan stigma negatif ini kepada APH. Melalui ini kami meminta APH untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku sesuai dengan UU yang berlaku. Jika tidak ada penindakkan, maka kami siap melaporkan APH Sulteng ke pusat,” tutupnya.

Berita terkait