Hakim Agung Tersangka Suap Rp2,2 M, Ini Namanya

  • Whatsapp
Hakim Agung Gazalba Saleh (Foto: ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
banner 728x90

Jakarta,- KPK resmi menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh jadi tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). KPK memaparkan awal mula kasus korupsi itu, Gazalba beserta dua stafnya diduga menerima uang senilai SGD 202.000 terkait pengurusan perkara.

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Senin (28/11/2022). Karyoto menyebut kasus ini bermula saat adanya perselisihan internal di koperasi simpan pinjam Intidana (ID) yang berujung pada pelaporan tindak pidana dan gugatan perdata. Debitur Intidana Heryanto Tanaka (HT) kemudian menunjuk Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara.

Dalam kasus pidana, HT melaporkan Budiman Suparman selaku pengurus koperasi simpan pinjam Intidana dengan delik pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Semarang. Saat itu, Budiman Gandi divonis bebas.

“Terkait perkara pidana, HT melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku pengurus koperasi simpan pinjam Intidana karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas,” kata Karyoto dalam konferensi pers, Senin (28/11/2022).

Kemudian, Karyoto menyebut langkah selanjutnya adalah jaksa mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI. Agar dikabulkan, Heryanto menugaskan Yosea dan Eko untuk mengawal proses itu di Mahkamah Agung.

“Agar pengajuan kasasi Jaksa dikabulkan, HT menugaskan YP dan ES untuk turut mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung,” sebut dia.

Karyoto menjelaskan bahwa saat itu Yosea dan Eko mengenal baik dan biasa bekerja sama dengan Desy Yustria selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepaniteraan MA untuk mengkondisikan putusan. Oleh karena itu, Desy digunakan sebagai perantara jalur untuk memberikan uang senilai SGD 202 ribu.

“Karena YP dan ES telah mengenal baik dan biasa bekerjasama dengan DY sebagai salah satu staf di Kepaniteraan MA untuk mengkondisikan putusan, maka digunakanlah jalur DY dengan adanya kesepakatan pemberian uang sejumlah sekitar SGD 202.000 (setara dengan Rp 2,2 miliar),” ujarnya.

Untuk mengkondisikan putusan itu, Desy mengajak Nurmanto Akmal selaku ASN di MA. Nurmanto Akmal kemudian mengkomunikasikan hal itu dengan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh dan Prasetio Nugroho selaku orang kepercayaan Gazalba Saleh.

Kemudian, Gazalba Saleh merupakan salah satu hakim yang ditunjuk dalam persidangan Budiman Gandi Suparman. Jadi, keinginan Heryanto, Yosea dan Eko untuk mengondisikan putusan kasasi terpenuhi.

“Keinginan HT, YP dan ES terkait pengondisian putusan kasasi terpenuhi dengan diputusnya terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun,” jelas Karyoto. ***

Editor/Sumber: Rizky/detik.com

Berita terkait