Wouuuw…Pemkot Palu Target Pendapatan Daerah 2023 Rp1,3 T….Mampukah?

  • Whatsapp
Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo, membacakan sambutan tertulis Wali Kota Palu pada Rapat Paripurna bersama anggota DPRD Kota Palu agenda tentang penjelasan Wali Kota Palu atas Ranperda Kota Palu tentang APBD Tahun Anggaran 2023 di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Palu, Senin (28/11/2022). FOTO: IST
banner 728x90

Palu,– Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menargetkan pendapatan daerah pada 2023 mendatang sebesar Rp1,3 Triliun.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo, saat menghadiri Rapat Paripurna bersama anggota DPRD Kota Palu agenda tentang penjelasan Wali Kota Palu atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Palu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Palu, Senin (28/11/2022).

“Struktur APBD Pemerintah Kota Palu tahun anggaran 2023 antara lain, pendapatan daerah sekitar Rp1,3 triliun, belanja daerah sekitar Rp1,5 triliun dan pembiayaan daerah sekitar Rp151 miliar,” kata Irmayanti Pettalolo.

Dia juga menerangkan, rincian pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan berjumlah sekitar Rp290 miliar, pendapatan transfer ditargetkan Rp1 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sekitar Rp49 miliar.

“Kemudian untuk belanja daerah pada tahun anggaran 2023 ditargetkan berjumlah sekitar Rp1,5 triliun yang terdiri dari belanja operasi sekitar Rp1,1 triliun, belanja modal sekitar Rp305 miliar, dan belanja tidak terduga sekitar Rp7 miliar,” jelasnya.

Selain itu, pembiayaan daerah pada 2023 ditargetkan berjumlah sekitar Rp151 miliar terdiri dari penerimaan pembiayaan sekitar Rp160 miliar dan pengeluaran pembiayaan sekitar Rp9 miliar.

“Dengan senantiasa memohon petunjuk dan bimbingan Allah SWT, InsyaAllah kita mampu mewujudkan Kota Palu yang lebih baik di masa yang akan datang dalam bingkai Palu Mantap Bergerak,” urainya.

Ia menjelaskan, APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan, belanja, dan pembiayaan. APBD tahun anggaran 2023, disusun berdasarkan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan yang diuraikan masing-masing ke dalam akun pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

 “Serta dijabarkan ke dalam kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya. ***

Editor/Sumber: Rizky/sulteng raya

Berita terkait