Sikap NasDem Terbaru; Abstain Revisi UU IKN Usulan Pemerintah

  • Whatsapp
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan DPR siap selenggarakan rapat kerja (raker) Omnibus Law bidang Cipta Kerja (Ciptaker)(Dok. Humas DPR-RI)

JAKARTA,- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengadakan rapat pleno, yang membahas usulan pemerintah soal revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada Rabu (23/11/2022).

Dalam rapat itu, enam dari sembilan fraksi setuju revisi UU IKN dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Keenamnya yakni Fraksi PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sementara, dua partai oposisi pemerintah, yakni Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak.

“Yang menerima adalah partai pendukung pemerintah, semuanya,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

“Sedangkan yang menolak adalah PKS dan Demokrat,” katanya lagi.

Saat hendak menutup rapat, anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari, menyatakan bahwa sikap Nasdem terkait usulan revisi UU IKN ini masih mengambang.

“Pimpinan, Nasdem abstain tadi, untuk usulan pemerintah tadi,” ujar Taufik.

Mendengar itu, Supratman tertawa. Dia mengatakan bahwa Nasdem masih perlu melakukan diskusi internal fraksi.

Supratman juga berkelakar bahwa sikap Nasdem ini menunjukkan dinamika politik Tanah Air. Sikap ini disebut semakin memperjelas arah dan tujuan partai pimpinan Surya Paloh tersebut di perpolitikan.

“Abstain ya, bukan menolak ya?” tanya Supratman.

“Bukan menolak, ha ha ha,” jawab Taufik Basari.

“Wah, ini masih harus konsultasi. Ini semakin jelas arah dan tujuannya kalau begini. Ini terjadi pergeseran, nah ini dinamika politik ini harus kita nikmati,” ujar Supratman berkelakar.

Akhirnya, rapat ditutup dengan menerima usulan pemerintah untuk memasukkan revisi UU IKN dalam Prolegnas Prioritas 2023. Enam fraksi menyatakan setuju atas usulan itu, dua fraksi menolak, dan satu abstain.

Adapun Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, usulan untuk merevisi UU IKN merupakan gagasan dari Presiden Joko Widodo. Langkah ini diklaim untuk mempercepat proses pembangunan dan transisi di Ibu Kota Negara baru.

Dalam rapat pleno itu, pemerintah tak hanya mengusulkan revisi UU IKN, tapi juga meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Barang dan Jasa Publik bisa menjadi bagian Prolegnas Prioritas 2023.

Berdasar hasil keputusan tersebut, saat ini terdapat 41 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2023. Sebelumnya, dalam rapat bersama Kemenkumham pada 20 September 2022, hanya ada 38 RUU yang disepakati jadi bagian dari Prolegnas Prioritas tahun depan.

Selain RUU IKN, tiga usulan RUU yang baru masuk ke daftar Prolegnas Prioritas yakni RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik, serta RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ***

Editor/Sumber: Rizky/Kompas.com

Berita terkait