JAKARTA,- Sesuai dengan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) Nomer 1 Tahun 2022 tentang Pemilu ada penambahan jumlah kursi di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Jumlah kursi dari 45 menjadi 55 kursi.
Berikut jumlah penambahan kursi setiap daerah pemilihan (Dapil). Berikut penambahan kursi sesuai Dapil. Dapil Sulteng 01 yaitu Kota Palu menjadi tujuh kursi. Dapil Sulteng 02 Kabupaten Parigi Moutong menjadi delapan kursi.
Sementara, untuk Dapil Sulteng 03 yaitu meliputi Kabupaten Tolitoli dan Buol memperebutkan tujuh kursi. Dapil Sulteng 04; yaitu Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan dan Kabupaten Banggai Laut memperebutkan 10 kursi ke DPRD Sulteng.
Dapil Sulteng 05, yaitu Kabupaten Poso dan Tojo Una-una memperebutkan tujuh kursi. Dapil Sulteng 06 meliputi Kabupaten Morowali dan Morowali Utara sebanyak enam kursi. Dan terakhir Dapil Sulteng 07 sebanyak 10 kursi meliputi Kabupaten Donggala dan Sigi. ***
editor : andono wibisono