Palu,- Dugaan tindak pidana korupsi fisik Reguler dan Afirmasi Bidang Pendidikan Subbidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2020 senilai Rp. 555,088,650 Juta.
Kerugian keuangan negara itu merupakan hasil badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) RI di Sulteng.
Dalam kasus tersebut, terdapat dua orang tersangka (TSK) atas dugaan korupsi proyek fisik Afirmasi DAK tahun anggaran 2020 di Dikbud Buol itu. Keduanya berinisial H selaku PPK dan inisial R.
“Keduanya dijadwalkan penyidik Polres Buol untuk dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka Minggu depan,” demikian rilis yang disebarkan Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto melalui Kompol Sugeng Lestari di aplikasi whatsAppnya Rabu (14/12-2022).
Menurutnya status perkaranya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan terhitung mulai tanggal 17 Desember 2021.
“Berdasarkan hasil Gelar Perkara yang dipimpin oleh Kapolres Buol pada hari Selasa tgl 6 Desember 2022 lalu, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah sebagaimana pasal 184 KUHAP untuk menetapkan tersangka,”jelas Sugeng.
Sementara itu tersangka dugaan korupsi DAK Afirmasi Fisik di Dikbud Buol Hardi Douw dan Manto Pontoh yang dikonfirmasi via chat di aplikasi whatsAppnya Rabu (14/12-2022), sampai berita ini naik tayang belum memberikan tanggapan. ***
Editor/Sumber: Rizky/deadline-news.com