Jakarta,- Penilaian Komnas HAM, ada pasal-pasal di RKUHP yang pro terhadap penegakan HAM, di samping pasal-pasal yang dianggap rawan pelanggaran HAM. Apa saja pasal-pasal yang dianggap pro terhadap HAM?
Pertama, penghapusan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dalam Pasal 440 RKUHP. Kedua, penghukuman pejabat publik atau pelaku yang melakukan intimidasi, dan penyiksaan di proses penegakan hukum dalam Pasal 529 RKUHP.
“Seperti yang kita ketahui, pasal ini merupakan pengakuan terhadap konvensi anti-penyiksaan yang sudah kita ratifikasi tahun 1998. Dan sekarang sudah diadopsi ke KUHP, sehingga pelaku penyiksaan itu diancam dengan pidana,” ungkap Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI Abdul Haris Semendawai kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).
Selain itu, Komnas HAM mendukung RKUHP dalam menormakan pidana kerja sosial, dan pengawasan sebagai salah satu bagian pidana pokok Pasal 65 ayat (1) RKUHP.
“Ketiga, juga kita berikan apresiasi karena untuk sanksi itu tidak hanya berupa penjara, tetapi juga pidana kerja sosial dan pengawasan sebagai adalah satu pidana pokok,” tuturnya.
Abdul Haris menyebut pidana kerja sosial akan mempengaruhi jumlah terpidana di penjara yang jumlahnya saat ini overcapacity. Abdul Haris menuturkan kondisi penjara yang overcapacity kerap menimbulkan pelanggaran HAM.