Jakarta,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin Rancangan Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan.
Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT, Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR serta dengan semua stakeholder.
“Saya berharap undang-undang pprt bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja,” kata Jokowi dalam jumpa pers yang disiarkan live di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (18/1/2023).
Jokowi menyatakan, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. Sementara itu, sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT, belum juga disahkan.
“Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga,” ujar Jokowi. ***
Editor/Sumber: Riky/Detik.com