Keluarga Brigadir Yosua Ingin Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Mati, Jangan Bikin Kecewa!

  • Whatsapp
Foto: Sidang Ferdy Sambo (Wilda-detikcom)

Muaro Jambi,- hari ini tanggal 17 January 2023, Ferdy Sambo akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam sidang tersebut pihak keluarga Brigadir Yosua Hutabarat meminta pada jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

“Hukuman mati adalah hukuman setimpal bagi dia,” kata tante Yosua Hutabarat, Rohani Simanjuntak kepada detikSumut, Selasa (17/1/2023).

Saat ini, keluarga Yosua di Muaro Jambi mengikuti jalannya sidang tuntutan Ferdy Sambo dari televisi. Mereka diwakili tim kuasa hukum di PN Jaksel.

Menurut Rohani, hukuman mati adalah hukuman yang setimpal terhadap aksi Ferdy Sambo yang disebut merancang pembunuhan terhadap Brijadir J. Pihak keluarga meminta agar jaksa menuntut maksimal, jangan sampai membuat keluarga kecewa.

“Jangan sampai tuntutannya bikin kecewa,” tegasnya.

Rohani bilang, sebelumnya pihak keluarga kecewa dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa lain, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang hanya 8 tahun. Keluarga menilai, tuntutan itu masih rendah.

Hal itu juga disampaikan pngacara keluarga Yosua, Ramos Hutabarat, menyebut pihak keluarga bukan hanya kecewa dengan tuntutan terhadap Kuat dan Ricky, tapi juga dengan kesimpulan jaksa.

“Tuntutan jaksa penuntut terhadap yang sudah dibacakan kemarin, keluarga sangat kecewa,” sebut Ramos, ketika dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).

Kekecewaan lain yang diutarakan pihak keluarga ketika menyebut almarhum Yosua berselingkuh dengan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

“Bukan hanya mereka menganggap tuntutan tersebut sangat ringan, tapi kesimpulan yang disampaikan jaksa penuntut umum pada sidang sangat tidak berdasar. Di mana mereka menyimpulkan ada perselingkuhan antara PC (Putri Candrawathi) dan korban (Brigadir J),” sambungnya.

Ramos mengatakan pernyataan yang disampaikan itu tidak berdasarkan keterangan dari saksi pihak korban, hanya saksi dari pihak terdakwa. Untuk itu, dia berharap agar tuntutan kepada terdakwa lainnya termasuk Ferdy Sambo dapat diberikan secara maksimal.

“Harapan kami Ferdy Sambo dituntut maksimal sesuai pasal 340 yaitu hukuman mati,” tuturnya. ***

Editor/Sumber: Riky/Detik.com

Berita terkait