Jakarta,- Kejaksaan Agung telah menetapkan serta melakukan penahanan satu tersangka baru di kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Proyek tersebut digarap oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Adapun 1 orang tersangka tersebut yaitu IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana lewat keterangan tertulis pada Selasa, 7 Februari 2022.
Adapun peranan IH dalam perkara ini yaitu yang bersangkutan melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL. Mereka mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 6 – 25 Februari 2023,” ucap Ketut.
Akibat perbuatannya, IH disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dalam perkara ini, telah ditetapkan 5 orang tersangka yaitu AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” tutur Ketut.
AAL adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo; GMS merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; dan YS Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia. Sedangkan MA adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. **
Editor/Sumber: Riky/Tempo.com