Hadi disebutkan meminta KPK segera melimpahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), selain itu Wapres LIRA menyebutkan untuk menghukum maksimal tersangka Ronny, ‘’Ini nampak sekali tendensiusnya,’’ tekannya.
Kata Mahfud, semua pihak harus menghargai proses yang sedang bergulir di KPK, perlu diingat semua pihak, bahwa kasus ini masih dalam proses di KPK, dengan adanya perkembangan terbaru. “Salah satu pihak lain, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Amring Junifang, ST, telah meninggal dunia pada tanggal 15 Januari 2023, tentu ini mempengaruhi proses penyelidikan yang sedang berjalan di KPK” kata Mahfud.
Almarhum Amring Junifan, ST, yang berkontrak dengan kuasa Direktur PT. Multi Global Konstrindo, Crhistian Hadi Candra. Maka perlu diperhatikan jika salah satu pihak terkait meninggal, maka semua pihak, termasuk Wapres LIRA tentu harus melihat kasus ini lebih jernih.
‘’Dalam statemen di media online tersebut di atas, sangat tendensius dan terkesan orderan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan kasus ini. Ini bisa dilihat bahwa statemen Wakil Presiden LIRA tidak mengetahui secara jelas perkembangan kasus ini sejak awal. Sehingga terkesan sangat tendensius dan tidak memahami proses hukum yang sementara berlangsung.’’ Tekannya berulang-ulang.
Itu sebabnya, mari kita menghormati proses hukum yang lagi berjalan di KPK saat ini, dengan meninggal dunia satu pihak dalam kasus ini, maka tentu akan ada pertimbangan hukum lain yang kita serahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menilai keberlanjutan kasus pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara Tahun 2016 ini. ***
reportase : rizki