Jakarta,- Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati terkait kasus narkoba. Ruang sidang langsung riuh saat jaksa membacakan tuntutan terhadap Teddy.
Diketahui Ruang Sidang Kusuma Atmadja, PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023), suasana ruang sidang awalnya tenang saat jaksa membacakan fakta-fakta hingga analisa yuridis. Pengunjung sidang kemudian riuh saat jaksa membacakan amar tuntutan.
“Wuuu,” sorak pengunjung sidang.
Untuk diketahui, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.
“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana,” sambung jaksa.
Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.
Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing. ***
Editor/Sumber: Riky/Detik.com