Kejagung Sita Rp 10 Miliar Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kominfo

  • Whatsapp
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
banner 728x90

Periksa lima saksi lain
Selain Plate, Kejaksaan juga memeriksa lima saksi lain. Mereka adalah JI selaku Staf Divisi Perencanaan dan Strategis BAKTI, EH selaku pegawai BAKTI, MDAH selaku Direktur dan Bagian Keuangan Fiber Home, PR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikanusa Lintasarta, dan HH selaku pihak swasta.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI mengungkapkan Gregorius Alex Plate telah mengembalikan uang yang merupakan fasilitas dalam proyek ini. Kuntadi menyebut ada dugaan gratifikasi yang diterima oleh Gregorius.

“Kita juga ingin tahu fasilitas yang telah dinikmati oleh saudara GHP adik yang bersangkutan, apakah itu terkait dengan jabatan yang bersangkutan atau tidak,” kata Kuntadi, Senin, 13 Maret 2023.

Selain itu, ia menyebut sejumlah fasilitas yang diterima oleh Gregorius telah dikembalikan kepada negara. Ia menjelaskan total nilai yang telah dikembalikan mencapai miliaran rupiah.

“Namun yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang ia terima telah dikembalikan sejumlah Rp 534 juta itu sudah dikembalikan,” ujar dia.

Proyek pembangunan BTS di Kominfo dilaksanakan oleh Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi alias BAKTI yang berada di bawah Kominfo.

Pembangunan BTS 4G merupakan proyek tahun jamak yang menelan biaya hingga Rp 11 triliun. Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9.000 tower pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang berada di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T).

Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif. Sementara 4 tersangka lainnya merupakan 4 pihak swasta mulai dari konsultan hingga kontraktor proyek. Kejaksaan Agung menduga Anang dkk melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender proyek dan menggelembungkan harga. ***

Editor/Sumber: Riky/Tempo.co

Berita terkait