Jakarta,- Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan ketentuan operasional usaha pariwisata selama bulan suci Ramadan. Lantas apa saja yang dilarang beroperasi selama Ramadan?
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan diskotek hingga panti pijat yang berdiri sendiri dilarang beroperasi selama Ramadan.
“Jenis usaha tertentu, seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri,” kata Andhika Permata, dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Meski demikian, Pemprov DKI mengecualikan bagi kelab malam dan diskotek yang menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah atau rumah sakit.
Ketentuan jam operasional tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor: e-0009/SE/2023 per tanggal 21 Maret 2023. Penyelenggara usaha diminta menjaga suasana kondusif selama Ramadan.
“Penyelenggara usaha pariwisata turut diminta menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri. Tidak hanya mengatur jam operasional, dalam Surat edaran ini juga tertuang ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata,” ungkapnya.