Kailipost,- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala akan membuka posko Pengaduan Masyarakat terkait dengan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan Maret 2024 mendatang.
Ketua Panwaslu Kecamatan Labuan, Ahmad Syarif mengatakan, bahwa pihaknya mendapatkan instruksi dari Bawaslu Kabupaten untuk membuka posko Pengaduan Masyarakat terkait Pemilu yang akan dilaksanakan tahun 2023 mendatang.
“Kita dapat arahan berupa surat edaran dari Bawaslu kabupaten bahwasanya Panwaslu Kecamatan diinstruksikan untuk membuat posko pengaduan bagi Masyarakat Kecamatan Labuan,” Kata Ketua Panwaslu Kecamatan Labuan, Ahmad Syarif, di kantor Panwaslu Kecamatan Labuan, Jumat, 3/3/2023.
Ahmad Syarif mengatakan, posko pengaduan yang akan dibuat oleh Panwaslu Kecamatan Labuan tersebut nantinya akan ditempatkan di setiap Desa yang ada di Kecamatan Labuan.
“Nantinya, posko pengaduan itu akan kami tempatkan disetiap Desa sehingga masyarakat dapat melapor ke posko di Desa masing-masing ketika hendak melapor,” Kata Ahmad Syarif.
Lebib lanjut Ahmad Syarif mengatakan, bahwa Panwaslu Kecamatan Labuan, selain akan membuat posko pengaduan, sebelumnya juga telah membuka link pengaduan bagi masyarakat melalui akun media sosial seperti Facebook, Instagram dan nomor WhatsApp. Adapun masyarakat yang hendak melapor dapat menghubungi akun Facebook dengan nama (Panwaslu Kecamatan Labuan), Akun Instagram (@Panwaslulabuan) dan nomor WhatsApp 0858-2332-7250.
“Kita (Bawaslu Kecamatan Labuan) juga sebelumnya sudah membuka link pengaduan bagi masyarakat terkait Pemilihan Umum ini di media sosial seperti Facebook, Instagram dan Wa (WhatsApp),” ujarnya.
Lebih lanjut Ahmad Syarif mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam melalukan pengawasan. Ia berharap agar posko pengaduan yang telah disiapkan maupun yang akan disiapkan nantinya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sehingga proses tahapan Pemilu yang akan dilaksanakan pada bulan Maret 2023 mendatang dapat berjalan dengan tertib sesuai dengan keinginan bersama.
“Harapan kami, masyarakat dapat terlibat aktif dalam melaporkan kepada Bawaslu apapun yang menurut masyarakat merupakan pelanggaran. Kemudian kami juga berharap kepada masyarakat agar melaporkan kepada Bawaslu apabila masih ada masyarakat yang belum terdata oleh pihak Penyelenggara Pemilu,” Katanya. ***
Reporter : ari/palu