Mahfud MD Sebut PN Jakpus Tak Punya Wewenang Tunda Pemilu 2024

  • Whatsapp
Menkopolhukam Mahfud MD mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat tersebut beragendakan mendengarkan penjelasan DPR terhadap RUU Perubahan tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan inisiatif DPR. FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS

JAKARTA-, Putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengambulkan gugatan Partai Prima, mengenai penundaan Pemilu 2024 mendatang, terus menuai sorotan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai pengadilan keliru membuat keputusan.

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masa, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata,” kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

“Vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” lanjutnya.

Mahfud meminta pada KPU untuk melakukan banding melawan maksimal putusan PN Jakarta Pusat tersebut. “Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” tegasnya.

Adapun alasan hukumnya yakni, pertama sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri, melainkan proses admintrasi di Bawaslu, sedangkan soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.

Sementara, Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan PTUN. Perbuatan melawan hukum secara perdata tak bisa dijadikan objek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu.

Alasan kedua, hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri sebagai kasus perdata.

Berita terkait