RUU PPRT Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR

  • Whatsapp
Pimpinan DPR RI (Rengga Sencaya/detikcom)
banner 728x90

Jakarta,- Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kini telah resmi menjadi RUU usul inisiatif DPR, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Pengambilan keputusan terhadap RUU PPRT ini diambil setelah disetujui oleh mayoritas fraksi. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Tampak Wakil Ketua DPR Dasco, Rachmat Gobel, dan Lodewijk F Paulus.

Sejumlah kalangan aktivis perempuan, LSM, dan komunitas yang berfokus pada isu hak pekerja rumah tangga pun hadir dalam ruang sidang. Mereka di antaranya Jala PRT, SPRT (serikat pekerja rumah tangga) Sapulidi, KPI, Perempuan Mahardhika, dan Rumpun Gema Perempuan, Institut Sarinah.

“Selanjutnya kami tanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat. Apakah RUU tentang PPRT dapat disetujui untuk disahkan menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan kepada peserta rapat.

“Setuju,” kata para peserta rapat.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT Willy Aditya sebelumnya mengatakan RUU PPRT segera disahkan menjadi rancangan undang-undang inisiatif DPR. Hal ini menindaklanjuti hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) Selasa (14/3).

Rapat melibatkan pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat memutuskan membawa RUU ke rapat paripurna DPR, terdekat.

“Secara pribadi saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada para pimpinan atas langkah yang telah mereka ambil. Keputusan ini tidak hanya menjadi kabar baik bagi pekerja domestik di Tanah Air, akan tetapi juga bagi pekerja migran kita di luar,” kata Willy dalam keterangannya, Selasa (14/3). ***

Editor/Sumber: Riky/Detik.com

Berita terkait