Sat Res Narkoba Polres Morowali Tangkap Dua Warga Bahodopi, 39 Sachet Sabu Diamankan

  • Whatsapp

Morowali – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, berhasil melakukan penangkapan 2 warga Kecamatan Bahodopi, yang terlibat kasus Narkoba, Sabtu (04/03/2023).


Pengungkapan kasus tersebut bermula pada saat anggota Sat Res Narkoba Polres Morowali mendapat seorang laki-laki berinisial “I” sedang duduk di dalam sebuah rumah di dalam kamar yang berada di Desa Keurea Kecamatan Bahodopi.


Anggota Sat Res Narkoba Polres Morowali langsung memerintahkan “I” untuk mengeluarkan narkotika jenis sabu sebanyak 3 sachet.

Untuk melakukan pendalaman, anggota Sat Res Narkoba Polres Morowali kemudian melakukan interogasi kepada “I”, dan alhasil, ia mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari rekannya yang berinisial “H”.


Petugas kemudian berhasil menangkap “H”, dan didapatkan sebanyak 36 sachet plastik berisikan narkotika jenis sabu di dalam sebuah tas yang dibawa oleh “H”, dan selanjutnya kedua tersangka diamankan ke Mapolres Morowali beserta barang bukti yang ditemukan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Morowali.


Dari hasil penangkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa 39 sachet plastik berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah tas warna hitam, satu unit handphone merk Realme warna hitam, dan satu buah unit handphone merk Vivo warna biru.


Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, dalam keterangannya membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Berdasarkan informasi dari anggota kami, bahwa penangkapan dilakukan karena laporan dari masyarakat dan sudah termonitor, selanjutnya tim Res Narkoba langsung bergerak menangkap kedua tersangka, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 39 sachet berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah tas warna hitam, satu unit handphone merk Realme warna hitam, dan satu buah unit handphone merk Vivo warna biru” ungkapnya.

Kedua pelaku beserta barang bukti kata Kapolres, telah diamankan di Polres Morowali guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. “Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres, kita akan lakukan proses penyelidikan lebih lanjut” tandas AKBP Suprianto.

Berita terkait