PALU,- Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sulawesi Tengah (Sulteng) saat ini tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan korupsi dana hibah.
“Saat ini tim penyidik menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Mohammad Ronald di hubungi di Palu, Senin (3/4/2023).
Dugaan korupsi dana hibah itu yang mengarah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng itu berkisar Rp 56 milliar.
Sebelumnya tim penyidik kejaksaan sudah memeriksa sekitar 30 orang saksi atas kasus dugaan korupsi tersebut, kini sudah pada tahap penyidikan.
Pihak tim kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan dan menyita beberapa dokumen berkaitan dengan perkara tersebut di beberaoa satuan kerja (Satker) baik di Bawaslu Sulteng maupun Bawaslu Kabupaten.
Penggeledahan itu di Kantor Bawaslu Sulteng 23 Februari 2023, Bawaslu Kabupaten Donggala 28 Februari 2023, Bawaslu Parigi Mautong 1 Maret 2023 dan Bawaslu Banggai Kepulauan 13 Maret 2023. ***
Editor/Sumber: Riky/mediaalakhairat