Partai Prima Merasa Dicurangi, Ketua KPU Tegaskan Kami Kerja Sesuai Aturan

  • Whatsapp
Ketua KPU Hasyim Asyari (Foto: Firda Cynthia Anggrainy/detikcom)

Jakarta,- Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono merasa partainya dicurangi KPU pada proses verifikasi faktual. Menanggapi hal itu ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan KPU telah bekerja sesuai aturan.

“KPU bekerja sesuai aturan,” ujar Hasyim kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).

Hasyim menyebut pihaknya telah melaksanakan putusan Bawaslu. Dalam putusannya, Bawaslu memberikan kesempatan agar Partai Prima kembali melakukan verifikasi ulang.

“Dalam situasi ini KPU melaksanakan Putusan Bawaslu untuk memberikan kesempatan Prima ikut verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” kata Hasyim.

Hasyim menyebut hasil verifikasi ditentukan berdasarkan situasi lapangan yang ditemui KPU.

“Kesempatan tersebut telah diberikan KPU, dan bahwa situasi lapangan KPU melakukan verifikasi berdasarkan fakta yang ditemui dan hal itu yang dicatat dan dilaporkan, serta pada akhirnya sebagai bahan KPU mengambil keputusan,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono menuding KPU tak adil saat melakukan verifikasi faktual Partai Prima. Dia mengklaim ada intimidasi terhadap pengurus Prima.

“Verifikasi faktual awal antara 1-4 April 2023 oleh KPU telah dilaksanakan secara tidak adil, tidak profesional, tidak cermat sehingga merugikan serta memberatkan Partai Prima,” kata Agus dalam konferensi pers di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Selasa (18/4).

Agus menuding ada ketidakpatuhan anggota KPU di daerah dalam melaksanakan SK KPU RI Nomor 782/PL.01.1-SD/05/2022 dan SK KPU RI Nomor 1172/PL.01.1/SD/05/2022. Verifikator KPU meminta Prima mengunggah pergantian pengurus ke Sipol sehingga menyulitkan untuk menentukan status keanggotaan.

“Kesalahan menentukan status keanggotaan yang tidak berhasil ditemui dalam verifikasi tanpa memberikan kesempatan untuk menghadirkan secara langsung maupun melalui media teknologi informasi sebagaimana diatur dalam PKPU No 4/2022. KPU di daerah langsung memberikan status tidak memenuhi syarat (TMS) kepada anggota yang tidak berhasil ditemui secara langsung,” ujar Agus. ***

Editor/Sumber: Riky/Detik.com

Berita terkait