Jakarta,- Sekjen DPP PKB, Hasanuddin Wahid mengatakan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) mengenai sah atau tidaknya penghentian penyidikan dalam dugaan korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) 2011. Menurutnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyambut baik putusan tersebut.
“Keluarnya putusan dari PN Jaksel tersebut membuat status hukum Ketua Umum PKB yang juga mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sudah terang benderang bersih,” kata Hasan dalam keterangan diterima, Selasa (11/4/2023).
Ia juga menilai, selama ini nama Cak Imin kerap dikaitkan dengan kasus yang terjadi belasan tahun silam tersebut. Namun dengan putusan ini, maka berakhir sudah praduga dan isu-isu yang tidak benar yang selama ini menggelayuti publik.
“Ini adalah bentuk kepastian hukum bahwa apa yang diisukan selama ini tentang Gus Muhaimin Iskandar terbukti tidak benar karena segala sesuatunya sudah diputuskan oleh hakim yang mengadili tentang peristiwa hukum yang terjadi 2011 lalu,” jelas Hasan.
Hasan mengapresiasi PN Jaksel telah bertindak jernih dalam memutuskan penolakan gugatan praperadilan dari MAKI tersebut. Sebab, keluarnya putusan gugatan praperadilan ini menunjukkan bahwa kasus yang diisukan kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar adalah sudah tuntas dan selesai di tingkatan putusan pengadilan yang sebelumnya.
“Kami juga mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah bertindak profesional dengan memberikan jawaban yang jelas dalam persidangan praperadilan di PN Jaksel, bahwa KPK telah melaksanakan tugasnya dan melakukan seluruh proses hukum dalam kasus ini,” salut Hasan.
”Hasilnya putusan pengadilan memutuskan Pak Muhaimin tidak bersalah pada waktu itu. Hal itulah yang menjadi pegangan dari KPK. Ini patut kita apresiasi,” imbuh dia.