Jakarta,- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Plate dijadikan tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran.
“Yang bersangkutan terlibat melakukan tindak pidana di kasus BAKTI Kominfo selaku kuasa pengguna anggaran, selaku menteri,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/5).
Usai jadi tersangka, menteri dari Partai NasDem itu juga langsung ditahan. Ia mengenakan rompi tahanan pink dengan tangan terborgol.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Rabu (17/5/2023).
Kasus korupsi tersebut, yakni proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020.