Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sekjen Nasdem itu telah langsung ditahan.
Johnny G Plate ditetapkan tersangka usai diperiksa Kejagung. Dia bahkan terlihat telah mengenakan rompi warna merah muda dan langsung dimasukan ke dalam mobil tahanan.
Adapun pemeriksaan dilakukan untuk mendalami terkait ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan di balik perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp8 triliun lebih tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pengumuman penetapan tersangka dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin didampingi Kepala BPK.
“Kenapa yang bersangkutan (Jhonny) kita panggil hari ini, kemarin kita umumkan bersama Jaksa Agung dan Kepala BPKP, hasil dari LHP teman-teman ahli BPKP itu yang kita sampaikan hari ini, klarifikasi,” ujarnya, di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
“Kenapa kergian begitu besar. Masyarakat juga kaget kan awalnya disebut Rp 1 triliun jadi Rp 8 triliun. Ini yang akan kita gali semuanya,”