Keduanya awalnya diklarifikasi soal LHKPN oleh Tim Direktorat LHKPN KPK. KPK lalu memutuskan menaikkan proses klarifikasi keduanya ke tingkat penyelidikan hingga naik ke penyidikan dan ditetapkan tersangka.
Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Sementara Rafael Alun dijerat dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ***
Editor/Sumber: Riky/Detik.com